Info Admin 0852 7005 5040 pin 5cad584a

Senin, 16 Mei 2016

Berislam Lebih Santun

بسم الله الرحمن الرحيم
Berislam lebih santun
Oleh Muhammad Rizki Akbar Siregar Asy-syafi'iyyi

I. Sekapur Sirih
Fenomena di dunia Islam saat ini adalah satu kelompok merasa paling benar dan mencela kelompok lain. Kelompok saya paling benar dan amalan kalian salah dan tertolak.
Ketahuilah saudara ku bahwa Allah telah berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lain, boleh jadi mereka lebih baik dari pada mereka (yang mengolok-olok) [Surat Al-Hujurat 11]

Ayat di atas jelas melarang mengolok-olok suatu kelompok (kaum). Karena belum tentu apa yang kita pandang baik itu benar-benar baik, dan apa yang kita pandang buruk belum tentu seperti apa yang kita sangka
ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ)
Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia baik untuk mu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi mu)
[Surat Al-Baqarah 216]

Ayat di atas jelas mengisyaratkan untuk tidak terlalu sentimen membenci sesuatu, apatahlagi yang di olok-olok itu adalah sesama muslim.

II. Jika Perselisihan Diperbesarkan
"Tidak ada ampun lagi bagi orang-orang yang tidak sesuai lagi dengan pendapat kita, mereka sudah wajib di perangi"
Hmmm.... Ketika kata ini sudah terucap dari mulut seorang mukmin maka wajib atas kita mengislah (mendamaikannya)
(إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ)
Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara dua saudara mu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu di beri rahmah [Surat Al-Hujurat 10]

III. Perbedaan
Perbedaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan dari mahluk karena itu sudah jelas di sabdakan nabi:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)

Nabi berwasiat kepada umatnya yang hidup di masa setelahnya dengan berpegang teguh kepada sunnah. Bukan memperdebatkan sunnah yang ada di dalam kutub as-sunan (Kitab-kitab sunnah-sunnah). Bukan menyalakan orang yang beribadah berdasarkan fatwa sunnah yang terdapat di dalam Kutubu as-sunan.

IV. Keutamaan Menghindari perselisihan
"Jika seluruh di antara kita udah redahan kan enak"
Walaupun banyak perselisihan namun hendaklah kita memurnikan agama ini dengan mengembalikan semua urusan agama hanya kepada Allah dan RasulNya, karena sejatinya Syariat itu hanya milik Allah yang agar di implementasi hambanya melalui RasulNya. Sebagaimana firmanNya:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Wahai orang-orang yang beriman Taatlah kepada Allah dan Taatlah kepada Rasul dan pemegang perkara di antara kamu, maka jika kalian berselisih dalam suatu hal maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul [Surat An-Nisa' 59]

Selain dalil Al-Quran ini, yang menyuruh kita agar mengembalikan ke Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) adakah lebih baik bagi kita untuk meninggalkan perkara yang kurang jelas pembolehannya dalam Nash-nash Al-Quran maupun Sunnah.

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Sesungguhnya halal itu nyata dan Sesungguhnya haram itu nyata, dan di antara keduanya perkara syubhat. Banyak dari manusia yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka ia telah agama dan dan kehormatannya. Dan Barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia telah jatuh dalam perbuatan haram (Hadis Arbain HR. Bukhori dan Muslim)

اكتفيتُ بهذا

Bilamana Hadis itu Shohih, maka itulah pendapat ku (Muhammad bin Idris Asy-syafi'i)

الله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar