Info Admin 0852 7005 5040 pin 5cad584a

Rabu, 26 Desember 2018

Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2018

*Apa Hukum mengucapkan selamat Natal?*

Bismillahirrohmanirrohim

Lagi heboh video Ketua Majlis Ulama' Indonesia, dan Mentri Agama yang mengucapkan Selamat Natal

Pro kontra memang antara pernyataan mereka, karena memang ini tahun politik, tesilap sikit akan jadi bumerang bagi seorang tokoh politik yang tengah bertarung di pemilihan presiden dan calon presiden 2019

Terlepas dari boleh atau haramkah pengucapan selamat natal yang akan saya bahas di tulisan ini, saya hanya mengingatkan pada pembaca bahwa meghibah seseorang itu *haram* , mungkin sekarang anda beranggapan beliau telah melakukan *satu dosa besar* , tapi ingat *dosa ghibah itu termasuk dosa jariyah* dosa yang terus mengalir meski orang yang menyampaikan pertama kali sudah tiada, selagi masih ada orang yang ikut meghibah dari ucapan anda, tulisan anda dan lain sebagainya.

Sebelum saya menulis izinkan saya memberikan rekomendasi rujukan2 mu'tamad dari ulama' timur tengah mengenai hukum mengucapkan selamat natal

1. Menurut Ulama' Saudi
Ulama' saudi mengatakan bahwa mengucapkan selamat hari natal adalah *haram* , dengan  dalil, di antaranya: Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”
Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ    

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." (HR. Abu Daud)

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.
Pendapat ini juga di ikuti oleh ulama'-ulama' besar di Indonesia seperti Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat

2. Menurut Yusuf Al-Qordowi, dan beberapa Ulama' Mesir mengatakan bahwa mengucapkan selamat natal adalah *boleh* , dengan dalil pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ  

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”
Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.
Pendapat ini juga di ikuti beberapa Ulama' besar di Indonesia seperti KH. Din Syamsyuddin, dan beberapa Ulama' dari Kalangan NU

Inilah pendapat2 ulama' yang mungkin bisa anda ambil, namun berhubung karena tulisan di buat karena ingin menanyakan pendapat saya tentang haram atau bolehkah mengucapkan selamat natal, maka saya akan menjawab sebatas kapasitas keilmuan yang saya dapati dari guru-guru saya

1. Memperingati hari natal bagi umat kristiani adalah memperingati hari kelahiran Isa Al-Masih sebagai Anak Allah dari Wanita suci, keyakinan semacam ini sangat bertentangan dengan aqidah islam yang meyakini bahwa Allah tidak beranak sebagaimana firman Allah

لم يلد ولم يولد

Ia tak beranak dan tidak pulak di lahirkan
Maka muslim yang mengucapkan selamat natal, di khawatirkan akan merusak aqidah mereka, dan jika Aqidah sudah rusak, di khawatirkan kekafiran lebih dekat ke mereka

2. Umat kristiani sepakat bahwa natal adalah hari raya mereka dan di antara ucapan-ucapan natal yang sering keluar dari umat kristiani adalah selamat hari natal. Di Islam mengikuti atau menyerupai agama lain dalam hal2 yang fundamental hukumnya adalah *haram* dengan dalil

من تشبه بقوم فهو منهم

Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, dia masuk ke kaum tersebut

3. Firman Allah

لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم

Berbuat baik kepada makhluq tentu ada batasanny, dan batasannya itu selagi tidak sampai membuat seorang muslim bermaksiat kepada Allah, sebagaimana sabda beliau

لا طاعة لأحد في معصية الله

Tidak ada ketaatan (kebaikan) kepada seorangpun yang mengantarkan ke ma'siatan terhadap Allah (HR. Ahmad)
Sebagaimana di paparkan di bahasan no. 1 dan 2 pengucapan selamat natal di khawatirkan dapat merusak akidah dan dapat membuat seorang muslim jadi tasyabbuh dengan kafir, maka pengucapan selamat natal bukanlah merupakan satu perbuatan baik terhadap umat kristiani

4. Sabda Nabi

لا تبدؤا اليهود والنصارى بالسلام

Janganlah seorang Muslim memulai salam (ucapan selamat) kepada orang Yahudi dan Nashrani (HR. Muslim)

Tak di pungkiri bahwa sebahagian safi'iyyah masih membolehkan mendahului Salam ke Yahudi dan Nasrani, sebagaimana di katakan Imam As-Shon'ani dalam kitabnya Subulussalam. Namun, pendapat kebanyakan ulama' menidak bolehkan bahkan sampai haram merujuk kaidah

الأصل في النهي التخريم

Asal dari larangan adalah haram

Dengan empat argumen di atas maka penulis menyatakan *keharaman mengucapkan selamat natal kepada Nasrani*

Wallahu a'lam bissowab

*Al-Mu'tarif Bizzunub Abu Zaid Al-Bankalani*
_Medan 25 Desember 2018_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar