BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
-Sebagai calon tenaga pendidik sudah selayaknya seogianya kita memahami teori-teori pendidikan banyak diantaranya dan salah satunya adalah teri kognitif.
Apa saja cakupan teori tersebut akan dibahas dalam makalah ini.
-Sebagai seorang mahluk yang tidak sempurna seorang guru yang betul-betul memahami teori kognitif ini belum tentu akan menemui berbagai kesulitan yang mungkin tak terduga olehnya sebelumnya.
-Karena sejatinya belajar memiliki dua elemen penting yaitu guru dan murid, jadi dalam hal ini kecakapan guru menyaalurkan ilmu harus pulalah dibarengi dengan kecakapan mirid menerimanya.
-Satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari seorang murid saat diajar adalah tingkat kecakapannya menerima transferan ilmu dari guru. Hal yang berhubungan dengan itu disebut dengan intelegensi. Intelegensi.
-Hal yang berkaitan diatas adalah merupakan bagian dari teori kognitif terus apa saja yang faktor mempengaruhinya selanjutnya akan dikupas tajam oleh makalah ini
II. Rumusan Masalah
1. Apa itu teori kognitif?
2. Apa itu Intelegensi?
3. Apa saja hal yang dapat mempengaruhi intelegensi?
4. Apa saja faktor yang mempengaruhi teri kognitif?
BAB II
PEMBAHASAN
I. Teori Belajar Kognitif
Psikologi kognitif adalah cabang psikologi yang mempelajari proses mental termasuk bagaimana orang berfikir, merasakan, mengingat, dan belajar. Bidang psikologi kognitif sangat luas, tetapi umumnya dimulai dengan melihat bagaimana masukan sensori berubah menjadi keyakinan dan tindakan melalui proses kognisi.
Istilah psikologi kognitif diciptakan oleh Ulric Neisser tahun 1967 dalam sebuah bukunya yang berjudul Cognitive Psychology. Psikologi kognitif mengakui otak menjalankan fungsi utama, yaitu berpikir. Otak adalah sistem fisik murni yang bekerja (meskipun kompleks) dalam batas-batas hukum alam dan kekuatan sebab dan akibat. Pandangan ini disebut fungsionalisme kausal atau fungsionalisme.
Proses kognitif adalah tindakan intelektual yang mengubah informasi dan gerakkan membentuk satu informasi yang lain termasuk perhatian, persepsi, latihan, encoding, dan retrievel. proses kognitif adalah sejalan dengan program yang memproses informasi-software-di komputer.
Metakognisi, komponen ketiga dari model pengolahan informasi, adalah kesadaran dan kontrol atas proses kognitif sendiri (E. Hiebert & Raphael, 1996).
Beberapa peneliti menggambarkan kombinasi dari komponen-komponen ini sebagai "arsitektur kognitif" (Sweller 1998). Sama seperti arsitek sebuah bangunan adalah struktur yang kegiatannya terjadi, informasi sistem pengolahan adalah kerangka di mana informasi diperoleh, dipindah, dan disimpan.
Teori kognitif lebih mementingkan proses belajar dari pada hasil belajarnya. Teori ini mengatakan bahwa belajar tidak sekedar melibatkan hubungan antara stimulus dan respon, melainkan tingkah laku seseorang ditentukan oleh persepsi serta pemahamannya tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan belajarnya. Teori kognitif juga menekankan bahwa bagian-bagian dari suatu situasi saling berhubungan dengan seluruh konteks situasi tersebut. Teori ini berpandangan bahwa belajar merupakan suatu proses internal yang mencakup ingatan, pengolahan informasi, emosi, dan aspek-aspek kejiwaan lainnya. Belajar merupakan aktivitas yang melibatkan proses berpikir yang sangat kompleks.
Prinsip umum teori Belajar Kognitif, antara lain:
a. Lebih mementingkan proses belajar daripada hasil
b. DIsebut model perseptual
c. Tingkah laku seseorang ditentukan oleh persepsi serta pemahamannya tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan belajarnya
d. Belajar merupakan perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku yang nampak
e. Memisah-misahkan atau membagi-bagi situasi/materi pelajaran menjadi komponen-komponen yang kecil-kecil dan memperlajarinya secara terpisah-pisah, akan kehilangan makna.
f. Belajar merupakan suatu proses internal yang mencakup ingatan, retensi, pengolahan informasi, emosi, dan aspek-aspek kejiwaan lainnya.
g. Belajar merupakan aktivitas yang melibatkan proses berpikir yang sangat kompleks.
h. Dalam praktek pembelajaran teori ini tampak pada tahap-tahap perkembangan(J. Piaget), Advance organizer (Ausubel), Pemahaman konsep (Bruner), Hierarki belajar (Gagne), Webteaching (Norman)
i. Dalam kegiatan pembelajaran keterlibatan siswa aktif amat dipentingkan
j. Materi pelajaran disusun dengan pola dari sederhana ke kompleks
k. Perbedaan individu siswa perlu diperhatikan, karena sangat mempengaruhi keberhasilan siswa belajar.
II. Intelegensi
A. PENGERTIAN INTELEGENSI
* Menurut kamus Webster New World Dictionary Of America Leaguage,intelgensi berarti: kecakapan untuk berfikir mengamati atau mengarti, kecakapan untuk mengamati hubungan-hubungan, perbedaan-perbedaan, dan lain-lain.
* Menurut super dan cites.
Intelegensi adalah kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan atau belajar dari pengalaman.
* Menurut Garret (1946).
Intelegensi adalah kemampuan yang diperlukan untuk pemecahan masalah-masalah yang memerlukan pengertian serta menggunakan symbol-simbol.
* Menurut William Stern.
Intelegensi merupakan suatu kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan baru dibantu dengan penggunaan fungsi berfikir.
* Menurut Wachler (1958).I
Intelegensi adalah keseluruhan kemampuan individu untuk berfikir dan bertindak secara terarah serta kemampuan mengolah dan manguasai lingkungan secara efektif.
* Menurut Singgih Gunarsa.
Intelegensi adalah suatu kumpulan kemampuan seseorang yang memungkinkan memperoleh ilmu pengetehuan dan mengamalkan ilmu tersebut dalam hubunganya dengan linkungan dan masalah-masalah yang timbul.
Jadi, dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa intelegensi adalah kemampuan mental memahami masalah dan sikap dalam memecahkan masalahnya yang dapat diperoleh dari pengalaman atau lingkungan.
III. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INTELEGENSI
1. Heriditor (pembawaan) ialah segala kesanggupan kita yang telah kita bawa sejak lahir dan tidak sama pada tiap orang.
2. Kematangan, menyangkut pertumbuhan jiwa dan fisik berkembang telah mencapai puncaknya karena dipengaruhi faktor internal. Dan arus disadari bahwa kematangan berhubungan erat dengan umur.
3. Pembentukan yaitu perkembangan individu yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Dapat kita bedakan pembentukan sengaja (seperti yang dilakukan di sekolah-sekolah) dan pembentukan tidak sengaja (pengaruh alam sekitar).
4. Minat, inilah yang merupakan motor penggerak dari inteligensi kita. Dalam arti manusia terdapat dorongan-dorongan (motif-motif) yang mendorong manusia untuk berinteraksi, menggunakan, menyelidik dunia luar. Dari manipulasi dan eksplorasi yang dilakukan terhadapdunia luar itu, lama kelamaan timbullah minat terhadap sesuatu.
5. Kebebasan, berarti bahwa manusia itu dapat memilih metode-metode yang tertentu dalam memecahkan masalah-masalah. Manusia mempunyai kebebasan memilih masalah sesuai dengan kebutuhanya. Dengan adanya kebebasan ini berarti bahwa minat itu tidak selamaya menjadi syarat dalam perbuatan intelegensi.
Kelima faktor diatas saling mempengaruhi dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Jadi, untuk menentukan kecerdasan seseorang, tidak dapat hanya berpedoman atau berpatokan kepada salah satu faktor saja.
IV. Faktor yang mempengaruhi teori kognitif
Adapun beberapa prinsip teori perkembangan Piaget, adalah sebagai berikut:
1) Perkembangan kognitif merupakan suatu proses gentik. Yaitu suatu perkembangan yang didasarkan atas mekanisme biologis perkembangan sistem syaraf
2) Semakin bertambah umur maka semakin bertambah kompleks susunan syarafnya dan akan meningkat pula kemampuannya. Daya pikir anak yangb berbeda usia akan berbeda secara kualitatif
3) Proses adaptasi mmepunyai dua bentuk dan terjadi secara simultan yaitu akomidasi dan asimilasi
4) Asimilasi adalah proses perubahan apa yang di pahami seseuai denganstruktur kognitif. (apabila individu menerima infomasi atau pengalaman baru maka informasi tersebut akan dimodifikasi sehingga cocok dengan struktur kognitif yang dipunyai)
5) Akomodasi adalah proses perubahan struktur kognitif sehingga dapat dipahami (apabila struktur kognitif yang sudah dimiliki harus disesuaikan dengan informasi yang diterima).
6) Proses belajar akan terjadi jika mengikuti tahap-tahap asimilasi, akomodasi dan ekuilibrasi (penyeimbangan)
7) Asimilasi (proses penyatuan informasi baru ke dalam struktur kognitif yang telah dimiliki individu), Akomodasi (proses penyesuaian struktur kognitif ke dalam situasi yang baru), Ekuilibrasi (penyesuaian berkesinambungan antara asimilasi dan akomodasi)
8) Seorang anak sudah mempunyai prinsip pengurangan, ketika mempelajri pembagianmaka terjadi prses intrgtasi antara pengurangan (telah dikuasai)dan pembagian (info baru) inilah asimilasi.
9) Jika anak diberi soal pembagian, maka situasi ini disebut akomodasi. Artinya anak sudah dapat mengaplikasikan atau memakai prinsip pembagian dalam situasi baru
10) Proses penyesuaian antara ling luar dan struktur kognitif yang ada dlm dirinya disebut ekuilibrasi
11) Proses belajar akan mengikuti tahap-tahap perkembangan sesuai dengan umurnya
12) Tahap sensorimotor (0-2 thn), preoperasional (2-8 thn), operasional konkret(8-11 thn), operasional formal (12-18 thn)
13) Hanya dengan mengaktifkan pengetahuan dan pengalaman secara optimal asimilasi dan akomodasi pengatahuan dan pengalaman dapat terjadi dengan baik
Minggu, 22 Mei 2016
Rabu, 18 Mei 2016
Berislam Lebih Santun Part II
Berislam lebih santun Part II
Oleh Muhammad Rizki Akbar Siregar Asy-syafi'iyyi
I. Sekapur Sirih
Perbedaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan dari umat ahir zaman seperti kita saat ini, karena itu sudah jelas di sabdakan nabi:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Al-Quran dan Sunnah adalah dua hujjah yang tak bisa di bantahkan lagi, dengan pemahaman para sahabat dan ulama' terdahululah (Salaf ash-sholih) seorang mukmin dapat memahami Al-Quran dan Sunnah, karena mereka lah orang yang pertama mengenal Islam dan seluk-beluknya seperti para sahabat.
II. Perbedaan Pendapat Sahabat
Ketahuilah saudara ku mengapa kita harus mmenghormati perbedaan pendapat (Ikhtilaf), Karena sejatinya sahabat sendiri sedari dulu sudah mengenalnya adanya ikhtilaf
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ اخْتَلَفَا فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ وَقَالَ الْآخَرُ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَه
Dari Ibnu Syihab Sesungguhnya Abdullah Bin Abbas dan Abu Hurairah berbeda dalam mengganti puasa Ramadhan maka ia berkata (Ibnu Syihab) salahsatu diantara keduanya berpendapat memisahkan antaranya (antara menggantinya) dan yang satunya berpendapat tidak dipisahkan. (HR. Malik dalam kitab Al-Muwattho')
So, Sahabat aja toh masih ada ikhtilaf, tapi tidak ada di antara mereka menyalakan atau menyesatkan satu sama lain.
III. Ikhtilaf atau Bid'ah
Bid'ah inilah yang banyak diributkan oleh masyarakat. Kalangan yang berusaha menghindari bid'ah adalah baik menurut Rasul karena sudah berpegang teguh kepada wasiat Rasul:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Patutlah di apresiasi para penghindar perkara Bid'ah ini karena memirnikan Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah (Hadis Shohih dan Hasan) dan meninggalkan segala perbuatan yang di ada-adakan tanpa ada dalil yang kuat dalam pembolehannya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ،
Tinggalkan perbuatan yang di ada-adakan (Bid'ah) (HR Abu Daud dan Tirmizi dalam Kitab Hadis Arbain)
Selain itu perbuatan Bid'ah adalah perbuatan yang tertolak dan sia-sia. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami (keagamaan) apa yang tidak ada darinya maka ia tertolak (HR. Bukhori dan Muslim dalam Hadis Arbain)
Dan diriwayat muslim di jelaskan bahwa amalan Bid'ah tiada baginya ganjaran kecuali hanya tertolak juga.
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada atasnya perintah kami maka ia (amalan) itu tertolak (HR Muslim dalam Hadis Arbain)
Tentulah perbuatan yang tertolak ini adalah sia-sia dan alangkah baiknya bagi seorang muslim untuk meninggalkan perkara sia-sia sebagaimana sabda Nabi SAW:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Dari kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya (HR. Tirmizi dalam Hadis Arbain)
Begitulah keagungan para penjaga agama Allah yang di jelaskan Nabi, Namun apakah hadis yang kita fahami keshohihannya sama dengan pemahaman yang lain memahami hadis, tentulah tidak. Malik dengan Muwattho'nya punya dasar tersendiri Syafi'i dengan Musnadnya tersendiri Ahmad Bin Hanbal dengan musnadnya tersendiri. Umat ahir zaman seperti kita ini tidak bisa memvonis mereka salah dalam hadis dan lemah dasar hadisnya. Karena mereka ini penghafal Quran dan Penghafal hadis beserta orang-orang yang telah menyampaikannya sampai ke jalur sahabat dan Nabi, sedangkan kita baru hafal beberapa ayat dan matan hadis saja sudah di anggap hebat dan tak jarang merasa hebat sampai berani memvonis salah bahkan sesat apa yang di rumuskan perihal agama oleh para mujtahid-mujtahid di atas.
Peganglah Al-Quran dan Sunnah kuat-kuat. Fahamilah maknanya dengan sebaik-baik faham, jika ilmu mu belum sampai untuk memahaminya sendiri maka rujuklah dari Ulama' yang faham di bidangnya. Karena mengamanahkan sesuatu kepada yang bukan ahlinya merupakan awal dari tanda kiamat
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Maka apabila telah dihilangkan amanat maka tunggulah kiamat ia berkata (Arab Badui) bagaimana hilangnya amanah, Nabi Bersabda: Apabila perkara dipegang yang bukan Ahlinya maka tunggulah kiamat (HR. Bukhori Bab Ilmu)
Oleh sebab itu belajarlah, belajarlah, belajarlah.
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Barangsiapa yang di kehendaki Allah akannya kebaikan, Allah akan memamahaminya di dalam agama (HR Bukhori Muslim dalam kitab Targhib Wa Tarhib)
اكتفيت بهذا
Bilamana hadis itu shahih, maka itulah pendapat ku (Muhammad bin Idris Asy-syafi'i)
والله أعلم
Oleh Muhammad Rizki Akbar Siregar Asy-syafi'iyyi
I. Sekapur Sirih
Perbedaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan dari umat ahir zaman seperti kita saat ini, karena itu sudah jelas di sabdakan nabi:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Al-Quran dan Sunnah adalah dua hujjah yang tak bisa di bantahkan lagi, dengan pemahaman para sahabat dan ulama' terdahululah (Salaf ash-sholih) seorang mukmin dapat memahami Al-Quran dan Sunnah, karena mereka lah orang yang pertama mengenal Islam dan seluk-beluknya seperti para sahabat.
II. Perbedaan Pendapat Sahabat
Ketahuilah saudara ku mengapa kita harus mmenghormati perbedaan pendapat (Ikhtilaf), Karena sejatinya sahabat sendiri sedari dulu sudah mengenalnya adanya ikhtilaf
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ اخْتَلَفَا فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ وَقَالَ الْآخَرُ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَه
Dari Ibnu Syihab Sesungguhnya Abdullah Bin Abbas dan Abu Hurairah berbeda dalam mengganti puasa Ramadhan maka ia berkata (Ibnu Syihab) salahsatu diantara keduanya berpendapat memisahkan antaranya (antara menggantinya) dan yang satunya berpendapat tidak dipisahkan. (HR. Malik dalam kitab Al-Muwattho')
So, Sahabat aja toh masih ada ikhtilaf, tapi tidak ada di antara mereka menyalakan atau menyesatkan satu sama lain.
III. Ikhtilaf atau Bid'ah
Bid'ah inilah yang banyak diributkan oleh masyarakat. Kalangan yang berusaha menghindari bid'ah adalah baik menurut Rasul karena sudah berpegang teguh kepada wasiat Rasul:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Patutlah di apresiasi para penghindar perkara Bid'ah ini karena memirnikan Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah (Hadis Shohih dan Hasan) dan meninggalkan segala perbuatan yang di ada-adakan tanpa ada dalil yang kuat dalam pembolehannya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ،
Tinggalkan perbuatan yang di ada-adakan (Bid'ah) (HR Abu Daud dan Tirmizi dalam Kitab Hadis Arbain)
Selain itu perbuatan Bid'ah adalah perbuatan yang tertolak dan sia-sia. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami (keagamaan) apa yang tidak ada darinya maka ia tertolak (HR. Bukhori dan Muslim dalam Hadis Arbain)
Dan diriwayat muslim di jelaskan bahwa amalan Bid'ah tiada baginya ganjaran kecuali hanya tertolak juga.
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada atasnya perintah kami maka ia (amalan) itu tertolak (HR Muslim dalam Hadis Arbain)
Tentulah perbuatan yang tertolak ini adalah sia-sia dan alangkah baiknya bagi seorang muslim untuk meninggalkan perkara sia-sia sebagaimana sabda Nabi SAW:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Dari kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya (HR. Tirmizi dalam Hadis Arbain)
Begitulah keagungan para penjaga agama Allah yang di jelaskan Nabi, Namun apakah hadis yang kita fahami keshohihannya sama dengan pemahaman yang lain memahami hadis, tentulah tidak. Malik dengan Muwattho'nya punya dasar tersendiri Syafi'i dengan Musnadnya tersendiri Ahmad Bin Hanbal dengan musnadnya tersendiri. Umat ahir zaman seperti kita ini tidak bisa memvonis mereka salah dalam hadis dan lemah dasar hadisnya. Karena mereka ini penghafal Quran dan Penghafal hadis beserta orang-orang yang telah menyampaikannya sampai ke jalur sahabat dan Nabi, sedangkan kita baru hafal beberapa ayat dan matan hadis saja sudah di anggap hebat dan tak jarang merasa hebat sampai berani memvonis salah bahkan sesat apa yang di rumuskan perihal agama oleh para mujtahid-mujtahid di atas.
Peganglah Al-Quran dan Sunnah kuat-kuat. Fahamilah maknanya dengan sebaik-baik faham, jika ilmu mu belum sampai untuk memahaminya sendiri maka rujuklah dari Ulama' yang faham di bidangnya. Karena mengamanahkan sesuatu kepada yang bukan ahlinya merupakan awal dari tanda kiamat
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Maka apabila telah dihilangkan amanat maka tunggulah kiamat ia berkata (Arab Badui) bagaimana hilangnya amanah, Nabi Bersabda: Apabila perkara dipegang yang bukan Ahlinya maka tunggulah kiamat (HR. Bukhori Bab Ilmu)
Oleh sebab itu belajarlah, belajarlah, belajarlah.
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Barangsiapa yang di kehendaki Allah akannya kebaikan, Allah akan memamahaminya di dalam agama (HR Bukhori Muslim dalam kitab Targhib Wa Tarhib)
اكتفيت بهذا
Bilamana hadis itu shahih, maka itulah pendapat ku (Muhammad bin Idris Asy-syafi'i)
والله أعلم
Senin, 16 Mei 2016
Berislam Lebih Santun
بسم الله الرحمن الرحيم
Berislam lebih santun
Oleh Muhammad Rizki Akbar Siregar Asy-syafi'iyyi
I. Sekapur Sirih
Fenomena di dunia Islam saat ini adalah satu kelompok merasa paling benar dan mencela kelompok lain. Kelompok saya paling benar dan amalan kalian salah dan tertolak.
Ketahuilah saudara ku bahwa Allah telah berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lain, boleh jadi mereka lebih baik dari pada mereka (yang mengolok-olok) [Surat Al-Hujurat 11]
Ayat di atas jelas melarang mengolok-olok suatu kelompok (kaum). Karena belum tentu apa yang kita pandang baik itu benar-benar baik, dan apa yang kita pandang buruk belum tentu seperti apa yang kita sangka
ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ)
Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia baik untuk mu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi mu)
[Surat Al-Baqarah 216]
Ayat di atas jelas mengisyaratkan untuk tidak terlalu sentimen membenci sesuatu, apatahlagi yang di olok-olok itu adalah sesama muslim.
II. Jika Perselisihan Diperbesarkan
"Tidak ada ampun lagi bagi orang-orang yang tidak sesuai lagi dengan pendapat kita, mereka sudah wajib di perangi"
Hmmm.... Ketika kata ini sudah terucap dari mulut seorang mukmin maka wajib atas kita mengislah (mendamaikannya)
(إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ)
Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara dua saudara mu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu di beri rahmah [Surat Al-Hujurat 10]
III. Perbedaan
Perbedaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan dari mahluk karena itu sudah jelas di sabdakan nabi:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Nabi berwasiat kepada umatnya yang hidup di masa setelahnya dengan berpegang teguh kepada sunnah. Bukan memperdebatkan sunnah yang ada di dalam kutub as-sunan (Kitab-kitab sunnah-sunnah). Bukan menyalakan orang yang beribadah berdasarkan fatwa sunnah yang terdapat di dalam Kutubu as-sunan.
IV. Keutamaan Menghindari perselisihan
"Jika seluruh di antara kita udah redahan kan enak"
Walaupun banyak perselisihan namun hendaklah kita memurnikan agama ini dengan mengembalikan semua urusan agama hanya kepada Allah dan RasulNya, karena sejatinya Syariat itu hanya milik Allah yang agar di implementasi hambanya melalui RasulNya. Sebagaimana firmanNya:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Wahai orang-orang yang beriman Taatlah kepada Allah dan Taatlah kepada Rasul dan pemegang perkara di antara kamu, maka jika kalian berselisih dalam suatu hal maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul [Surat An-Nisa' 59]
Selain dalil Al-Quran ini, yang menyuruh kita agar mengembalikan ke Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) adakah lebih baik bagi kita untuk meninggalkan perkara yang kurang jelas pembolehannya dalam Nash-nash Al-Quran maupun Sunnah.
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Sesungguhnya halal itu nyata dan Sesungguhnya haram itu nyata, dan di antara keduanya perkara syubhat. Banyak dari manusia yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka ia telah agama dan dan kehormatannya. Dan Barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia telah jatuh dalam perbuatan haram (Hadis Arbain HR. Bukhori dan Muslim)
اكتفيتُ بهذا
Bilamana Hadis itu Shohih, maka itulah pendapat ku (Muhammad bin Idris Asy-syafi'i)
الله أعلم
Berislam lebih santun
Oleh Muhammad Rizki Akbar Siregar Asy-syafi'iyyi
I. Sekapur Sirih
Fenomena di dunia Islam saat ini adalah satu kelompok merasa paling benar dan mencela kelompok lain. Kelompok saya paling benar dan amalan kalian salah dan tertolak.
Ketahuilah saudara ku bahwa Allah telah berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lain, boleh jadi mereka lebih baik dari pada mereka (yang mengolok-olok) [Surat Al-Hujurat 11]
Ayat di atas jelas melarang mengolok-olok suatu kelompok (kaum). Karena belum tentu apa yang kita pandang baik itu benar-benar baik, dan apa yang kita pandang buruk belum tentu seperti apa yang kita sangka
ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ)
Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia baik untuk mu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi mu)
[Surat Al-Baqarah 216]
Ayat di atas jelas mengisyaratkan untuk tidak terlalu sentimen membenci sesuatu, apatahlagi yang di olok-olok itu adalah sesama muslim.
II. Jika Perselisihan Diperbesarkan
"Tidak ada ampun lagi bagi orang-orang yang tidak sesuai lagi dengan pendapat kita, mereka sudah wajib di perangi"
Hmmm.... Ketika kata ini sudah terucap dari mulut seorang mukmin maka wajib atas kita mengislah (mendamaikannya)
(إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ)
Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara dua saudara mu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu di beri rahmah [Surat Al-Hujurat 10]
III. Perbedaan
Perbedaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan dari mahluk karena itu sudah jelas di sabdakan nabi:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Barangsiapa yang hidup setelah ku maka ia akan melihat perbedaan yang banyak sekali. Maka wajib untuk kalian dengan sunnah ku dan Khulafa' Arrasyiddin gigitlah (Pertahankan) atasnya dengan gerahang-gerahang (Hadis Arbain HR. Tirmizi dan Abu Daud)
Nabi berwasiat kepada umatnya yang hidup di masa setelahnya dengan berpegang teguh kepada sunnah. Bukan memperdebatkan sunnah yang ada di dalam kutub as-sunan (Kitab-kitab sunnah-sunnah). Bukan menyalakan orang yang beribadah berdasarkan fatwa sunnah yang terdapat di dalam Kutubu as-sunan.
IV. Keutamaan Menghindari perselisihan
"Jika seluruh di antara kita udah redahan kan enak"
Walaupun banyak perselisihan namun hendaklah kita memurnikan agama ini dengan mengembalikan semua urusan agama hanya kepada Allah dan RasulNya, karena sejatinya Syariat itu hanya milik Allah yang agar di implementasi hambanya melalui RasulNya. Sebagaimana firmanNya:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Wahai orang-orang yang beriman Taatlah kepada Allah dan Taatlah kepada Rasul dan pemegang perkara di antara kamu, maka jika kalian berselisih dalam suatu hal maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul [Surat An-Nisa' 59]
Selain dalil Al-Quran ini, yang menyuruh kita agar mengembalikan ke Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) adakah lebih baik bagi kita untuk meninggalkan perkara yang kurang jelas pembolehannya dalam Nash-nash Al-Quran maupun Sunnah.
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Sesungguhnya halal itu nyata dan Sesungguhnya haram itu nyata, dan di antara keduanya perkara syubhat. Banyak dari manusia yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka ia telah agama dan dan kehormatannya. Dan Barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia telah jatuh dalam perbuatan haram (Hadis Arbain HR. Bukhori dan Muslim)
اكتفيتُ بهذا
Bilamana Hadis itu Shohih, maka itulah pendapat ku (Muhammad bin Idris Asy-syafi'i)
الله أعلم
Selasa, 12 April 2016
Makalah Muhammad Rizki Akbar Siregar- Fikih Sholat Musafir dan Orang sakit
Sholat Orang Sakit dan Musafir
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Fikih"
Dosen Pengampu
Sultoni Trkusuma, MA
Disusun oleh
Muhammad Rizki Akbar Siregar
Amar
Semester II PAI Khusus
Universitas AL-Washliyah
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa terkecuali bagi muslim yang sudah mukallaf.
Beberapa ulama' juga menjelaskan bahwa sholat juga merupakan penjaga keyakinan, pimpinan ibadah dan ta'at.
Hamba yang condong pemikirannya untuk mendekatkan diri pada Allah tentulah akan memberikan sholat terbaik kepada Allah meskipun ia dalam keadan sehat maupun sakit, baik dalam keadaan mukim ataupun musafir. Tapi tentulah ada cara kemudahan (rukhsoh) yang telah di berikan Allah kepada hambanya untuk mempermudah ibadah kepada-Nya. Bagi orang sakit di berikan kemudahan sesuai kemampuan dan musafir di beri qoshor dan jama'.
Inilah yang akan menjadi bahasan pokok di makalah kami kali ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Rukhsoh?
2. Bagaimana saja hukum hukum rukhsoh sholat bagi orang sakit?
3. Bagaimana tatacara pelaksanaan sholat bagi orang sakit?
4. Apa dasar hukum rukhsoh sholat bagi musafir?
5. Kapan mulai dan akhir sholat bagi musafir?
6. Apa syarat mengqosor sholat?
7. Apa itu menjama' sholat?
8. Apa syarat mentaqdim sholat?
9. Apa syarat mentakkhir sholat?
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Rukhsoh
Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tak ada satupun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah azza wa jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS.al-Baqoroh: 286)
Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin agar bertaqwa sesuai dengan kemampuan mereka. Allah berfirman,
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
Di dalam hal ini ada satu istilah yang di sebut رخصة yang berasal dari bahasa arab yang berarti keringanan, kemurahan atau izin
Di dalam istilah ushul fiqh rukhsoh berarti hukum yang merobah dari kesulitan menjadi kemudahan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa rukhsoh adalah keringanan yang di berikan Allah kepada hambanya untuk memudahkan pelaksanaan yang awalanya di rasa sulit oleh hambanya agar menjadi mudah.
Ini sesuai dengan firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menginginkan akan kalian kemudahan dan tidak menginginkan akan kalian kesukaran" (Q.S Al-Baqoroh 185)
Diantara banyak rukhsoh yang diberikan Allah diantaranya yaitu rukhsoh ibadah sholat bagi orang sakit dan musafir yang selanjutnya akan di paparkan di pemaparan berikut:
1. Rukshoh Sholat bagi orang sakit
A. Hukum-Hukum Berhubungan dengan Shalat Orang Sakit
Diantara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut:
a. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya, sebagaimana diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي ص. م. عن الصلاة فقال: صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب. رواه البخاري
Dari Imron bin Husain:“Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau shollallahu’alaihi wa sallam menjawab: Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR. Bukhori dalam kitab Bulughul Marom no. 358)
b. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjama’ (menggabung) shalat, shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ baik dengan jama’ taqdim atau takhir, dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." (HR. Muslim)
c. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik
d. Orang sakit yang berat shalat jama’ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jka shalat di masjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah. Imam ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu kerena nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di masjid dan berkata:
“Perintahkan Abu Bakar radliyallahu’anhu agar mengimami shalat. (Muttafaqun ‘alaihi)
B. Tata Cara Shalat Bagi Orang Yang Sakit
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
a. Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Allah azza wa jalla berfirman:
وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ….
”Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ”(QS. Al-Baqarah: 238)
b. Orang yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan ruku’ dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.
c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan hadits ’Imron bin Hushain di atas tadi. Orang tersebut juga sebaiknya duduk bersila, berdasarkan hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:
”Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan bersila”.
Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirasy.
Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri
d. Dalam keadaan sakit namun masih mampu untuk turun sujud, maka masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumumam hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; dahi –beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung-, kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqqun a’alaihi).
Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.
e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara melakukannya adalah dengan cara berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ’Imran bin al-Husain radliyallahu’anhu di atas tadi. Dalam hadits itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah bagi keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah, itu yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
”Adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyukai mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya.” (HR. Muslim no.396).
f. Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, ketentuannya, sujud lebih rendah daripada ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat:
1) Melakukannya dengan mata. Apabila ruku’, ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata ”sami’allahu liman hamidah” lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
2) Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
g. Apabila orang yang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan hadits Jabir radliyallahu’anhu yang berbunyi:
”Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imaa’) dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”
h. Orang yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
i. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau membantu mengarahkannya, maka hendaklah ia shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah/ 2:286).
j. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
k. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di atas (ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya), hendaknya dia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
l. Apabila telah mampu sholat sempurna orang yang sakit dan di masa sakitnya ia sholat dengan keadaan sholat sakit. maka wajib atasnya untuk sholat sempurna saat itu dan tanpa mengulang sholat ketika ia sakit dahulu.
2. Rukhsoh bagi musafir
Rukhsoh sholat bagi musafir ada dua yaitu dengan Qoshor dan jama'.
Qoshor adalah meringkas sholat dari empat raka'at menjadi dua. Sedangkan jama' adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu. yang selanjutkan akan di paparkan di pemaparan berikut:
A. Syarat mengurangi (meng-qashar) shalat
a. Negeri yang dituju harus ditentukan. Hal ini agar bisa diketahui apakah boleh mengqashar shalatnya atau tidak.
b. Maksud perjalanannya harus mubah bukan untuk bermaksiat, karena rukhshah untuk mengqashar shalat dibolehkan bagi musafir yang bukan bertujuan untuk maksiat.
c. Negeri yang ditujuh harus lebih dari jarak yang telah ditentukan oleh agama. Ada perselisihan jarak menurut jumhur ulama. Menurut imam Syafie Jarak negeri yang dituju harus 4 barid (80.64 Km), yakni harus lebih dari 80.64 km.
عن ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ كَانَا يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَهَا (البيهقي بإسناد صحيح)
Sesuai dengan riwayat bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra bershalat dua raka’at dan tidak berpuasa dalam bepergian lebih dari 4 barid” (HR Baihaqi dengan isnad shahih).
d. Shalat yang diqashar (dikurangi) harus shalat shalat yang bilangan raka’atnya empat raka’at yaitu shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’,
e. Harus melakukan niat mengurangi (mengqashar) shalatnya sewaktu takbiratul ihram, karena asal shalat yang diqashar adalah empat raka’at, maka jika ingin diqashar menjadi dua raka’at harus diniati sebelum takbiratul ihram.
f. Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang shalatnya sempurna
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَما سُئِلَ : مَا بَالُ الْمُسَافِرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إذَا انْفَرَدَ وَأَرْبَعًا إذَا ائْتَمَّ بِمُقِيمٍ ؟ فَقَالَ تِلْكَ السُّنَّةُ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, ia ditanya: kenapa musafir bershalat dua raka’at jika sendiri dan empat raka’at jika berma’mum kepada yang bermukim? Ia menjawab ”itu adalah sunnah” (HR Muslim). Yang dimaksud dengan sunnah adalah sunah Nabi saw.
B. Menjama' (Menggabung) Shalat
Bagi musafir boleh menjama’ (menggabung) antara dua shalat yaitu menggabungkan antara shalat dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya’ dan dikerjakan dalam waktu salah satunya yaitu boleh dikerjakan dalam waktu dhuhur atau dalam waktu ashar begitu pula dalam waktu maghrib atau dalam waktu isya.
Jadi seorang musafir boleh men-jama’ (menggabung) shalatnya baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas ra ia berkata ”sesungguhnya Rasulallah saw menjama’ (menggabung) antara maghrib dan isya’ jika dalam perjalanan (HR Muttafaqun ’alih).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه الشيخان)
Begitu pula hadits dari Anas bin Malik ra.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barat, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan menjama’ (menggabung) keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan. (HR Bukhari Muslim).
1. Syarat Mendahulukan (Men-taqdim) Shalat
a. Shalat yang pertama harus didahulukan baru setelah itu shalat yang kedua (shalat Dhuhur lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat Ashar, begitu pula shalat Maghrib lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat isya’)
b. Harus niat menggabung (jama’) antara shalat pertama dan kedua dan niat dilakukan waktu melakukan shalat pertama. (niat dalam hati tak perlu ditalqilkan)
c. Kedua shalat harus dilakukan secara berturut-turut (tertib) yaitu tidak boleh ditunda terlalu lama atau jangan diselangi dengan waktu yang panjang. Karena kedua shalat dianggap satu shalat. Rasulallah saw sewaktu menjama’ kedua shalat beliau lakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan shalat sunnah antara kedua shalat
d. Harus masih dalam keadaan musafir sewaktu melakukan shalat kedua.
2. Syarat Menunda (Men-takhir) Shalat
a. Niat menunda (men-takhir) shalat pertama ke dalam shalat kedua, misalnya niat menunda shalat Dhuhur ke waktu shalat Ashar (masuknya waktu sholat dhuhur dalam keadaan tidak shalat), begitu pula niat menunda shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ (masuknya waktu shalat Maghrib dalam keadaan tidak shalat)
b. Harus masih dalam keadaan musafir saat selesai sholat kedua
C. Mulai dan Selesai Shalat Musafir
a. Permualaan shalat musafir dimulai dari jika ia keluar sebagai musafir dan sudah melewati perbatasan negerinya.
b. Menurut madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i adalah boleh mengqashar shalatnya sampai delapan belas hari.
عَنْ عِمْرَان بْنِ حُصَيْن رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ ، فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ ، وَيَقُولُ : يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ (رواه أبو داود و البيهقي وحسنه الترمذي)
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Imran bin al-Hushain ra ia berkata ”Kami berperang bersama Rasulallah saw dan menyaksikan fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) dan kami duduk di Makkah 18 hari, kami tidak shalat keculai dua raka’at (diqashar). Rasulallah saw bersabda ”Wahai penduduk Makkah beshalatlah kalian 4 raka’at sesungguhnya kami orang orang yang bermusafir”. (HR Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi mejadikan hadits ini hasan).
Namun ada beberapa perbedaan hadis di dalam kitab Bulughul Marom yakni 15, 17, 19 hari wallahu a'lam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
-Rukhsoh adalah keringanan yang di berikan Allah kepada hambanya untuk memudahkan pelaksanaan yang awalanya di rasa sulit oleh hambanya agar menjadi mudah.
-Sholat tetap wajib hukumnya dalam situasi dan kondisi apapun.
-Sholat bagi orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing.
-Rukhsoh bagi musafir ada dua: menhqosor sholat dan menjama'nya.
-Qoshor ialah mengutangi rakaat dalam sholat yang empat rakaat menjadi dua.
-Jama' di bagi menjadi dua jama' Taqdim dan Jama' takkhir.
-Jama' taqdim adalah menggabungkan sholat dalam satu waktu yang dilakukan di awal, misal menjama' Zhuhur dan Ashar dikerjakan di dalam waktu zhuhur.
-Jama' takhir adalah menggabungkan sholat dalam satu waktu yang dilakukan di akhir, misal menjama' Zhuhur dan Ashar dikerjakan di dalam waktu Ashar.
Daftar Pustaka
-Shihih Bukhori oleh Imam Bukhori
-Shohih Muslim oleh Imam Muslim
-Bulughul Marom oleh Imam Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-syafi'i
-Maui'zhotul Mukminin oleh Jamaluddin
-Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam (Jakarta: CV. Sinar Baru Algesindo, cetakan 2014)
-Mudjid, Abdul, Kaidah Kaidah Ilmu Fiqih, (Jakarta: CV. Kalam Mulia, 2011
-Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, (Semarang: PT.Karya Toha Putra Semarang, 2001)
-Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
-Haryono, Sentot, Psikologi Salat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003).
-Ritoga, A. Rahman, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002),
-Sayyid Sabiq. Fiqh Ibadah. Darul Fath. Jakarta. 2010
-http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/04/13/shalat-orang-yang-sakit/
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Fikih"
Dosen Pengampu
Sultoni Trkusuma, MA
Disusun oleh
Muhammad Rizki Akbar Siregar
Amar
Semester II PAI Khusus
Universitas AL-Washliyah
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa terkecuali bagi muslim yang sudah mukallaf.
Beberapa ulama' juga menjelaskan bahwa sholat juga merupakan penjaga keyakinan, pimpinan ibadah dan ta'at.
Hamba yang condong pemikirannya untuk mendekatkan diri pada Allah tentulah akan memberikan sholat terbaik kepada Allah meskipun ia dalam keadan sehat maupun sakit, baik dalam keadaan mukim ataupun musafir. Tapi tentulah ada cara kemudahan (rukhsoh) yang telah di berikan Allah kepada hambanya untuk mempermudah ibadah kepada-Nya. Bagi orang sakit di berikan kemudahan sesuai kemampuan dan musafir di beri qoshor dan jama'.
Inilah yang akan menjadi bahasan pokok di makalah kami kali ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Rukhsoh?
2. Bagaimana saja hukum hukum rukhsoh sholat bagi orang sakit?
3. Bagaimana tatacara pelaksanaan sholat bagi orang sakit?
4. Apa dasar hukum rukhsoh sholat bagi musafir?
5. Kapan mulai dan akhir sholat bagi musafir?
6. Apa syarat mengqosor sholat?
7. Apa itu menjama' sholat?
8. Apa syarat mentaqdim sholat?
9. Apa syarat mentakkhir sholat?
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Rukhsoh
Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tak ada satupun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah azza wa jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS.al-Baqoroh: 286)
Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin agar bertaqwa sesuai dengan kemampuan mereka. Allah berfirman,
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
Di dalam hal ini ada satu istilah yang di sebut رخصة yang berasal dari bahasa arab yang berarti keringanan, kemurahan atau izin
Di dalam istilah ushul fiqh rukhsoh berarti hukum yang merobah dari kesulitan menjadi kemudahan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa rukhsoh adalah keringanan yang di berikan Allah kepada hambanya untuk memudahkan pelaksanaan yang awalanya di rasa sulit oleh hambanya agar menjadi mudah.
Ini sesuai dengan firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menginginkan akan kalian kemudahan dan tidak menginginkan akan kalian kesukaran" (Q.S Al-Baqoroh 185)
Diantara banyak rukhsoh yang diberikan Allah diantaranya yaitu rukhsoh ibadah sholat bagi orang sakit dan musafir yang selanjutnya akan di paparkan di pemaparan berikut:
1. Rukshoh Sholat bagi orang sakit
A. Hukum-Hukum Berhubungan dengan Shalat Orang Sakit
Diantara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut:
a. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya, sebagaimana diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي ص. م. عن الصلاة فقال: صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب. رواه البخاري
Dari Imron bin Husain:“Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau shollallahu’alaihi wa sallam menjawab: Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR. Bukhori dalam kitab Bulughul Marom no. 358)
b. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjama’ (menggabung) shalat, shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ baik dengan jama’ taqdim atau takhir, dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." (HR. Muslim)
c. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik
d. Orang sakit yang berat shalat jama’ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jka shalat di masjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah. Imam ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu kerena nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di masjid dan berkata:
“Perintahkan Abu Bakar radliyallahu’anhu agar mengimami shalat. (Muttafaqun ‘alaihi)
B. Tata Cara Shalat Bagi Orang Yang Sakit
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
a. Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Allah azza wa jalla berfirman:
وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ….
”Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ”(QS. Al-Baqarah: 238)
b. Orang yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan ruku’ dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.
c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan hadits ’Imron bin Hushain di atas tadi. Orang tersebut juga sebaiknya duduk bersila, berdasarkan hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:
”Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan bersila”.
Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirasy.
Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri
d. Dalam keadaan sakit namun masih mampu untuk turun sujud, maka masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumumam hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; dahi –beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung-, kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqqun a’alaihi).
Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.
e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara melakukannya adalah dengan cara berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ’Imran bin al-Husain radliyallahu’anhu di atas tadi. Dalam hadits itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah bagi keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah, itu yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
”Adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyukai mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya.” (HR. Muslim no.396).
f. Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, ketentuannya, sujud lebih rendah daripada ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat:
1) Melakukannya dengan mata. Apabila ruku’, ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata ”sami’allahu liman hamidah” lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
2) Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
g. Apabila orang yang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan hadits Jabir radliyallahu’anhu yang berbunyi:
”Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imaa’) dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”
h. Orang yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
i. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau membantu mengarahkannya, maka hendaklah ia shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah/ 2:286).
j. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)
k. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di atas (ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya), hendaknya dia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
l. Apabila telah mampu sholat sempurna orang yang sakit dan di masa sakitnya ia sholat dengan keadaan sholat sakit. maka wajib atasnya untuk sholat sempurna saat itu dan tanpa mengulang sholat ketika ia sakit dahulu.
2. Rukhsoh bagi musafir
Rukhsoh sholat bagi musafir ada dua yaitu dengan Qoshor dan jama'.
Qoshor adalah meringkas sholat dari empat raka'at menjadi dua. Sedangkan jama' adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu. yang selanjutkan akan di paparkan di pemaparan berikut:
A. Syarat mengurangi (meng-qashar) shalat
a. Negeri yang dituju harus ditentukan. Hal ini agar bisa diketahui apakah boleh mengqashar shalatnya atau tidak.
b. Maksud perjalanannya harus mubah bukan untuk bermaksiat, karena rukhshah untuk mengqashar shalat dibolehkan bagi musafir yang bukan bertujuan untuk maksiat.
c. Negeri yang ditujuh harus lebih dari jarak yang telah ditentukan oleh agama. Ada perselisihan jarak menurut jumhur ulama. Menurut imam Syafie Jarak negeri yang dituju harus 4 barid (80.64 Km), yakni harus lebih dari 80.64 km.
عن ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ كَانَا يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَهَا (البيهقي بإسناد صحيح)
Sesuai dengan riwayat bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra bershalat dua raka’at dan tidak berpuasa dalam bepergian lebih dari 4 barid” (HR Baihaqi dengan isnad shahih).
d. Shalat yang diqashar (dikurangi) harus shalat shalat yang bilangan raka’atnya empat raka’at yaitu shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’,
e. Harus melakukan niat mengurangi (mengqashar) shalatnya sewaktu takbiratul ihram, karena asal shalat yang diqashar adalah empat raka’at, maka jika ingin diqashar menjadi dua raka’at harus diniati sebelum takbiratul ihram.
f. Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang shalatnya sempurna
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَما سُئِلَ : مَا بَالُ الْمُسَافِرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إذَا انْفَرَدَ وَأَرْبَعًا إذَا ائْتَمَّ بِمُقِيمٍ ؟ فَقَالَ تِلْكَ السُّنَّةُ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, ia ditanya: kenapa musafir bershalat dua raka’at jika sendiri dan empat raka’at jika berma’mum kepada yang bermukim? Ia menjawab ”itu adalah sunnah” (HR Muslim). Yang dimaksud dengan sunnah adalah sunah Nabi saw.
B. Menjama' (Menggabung) Shalat
Bagi musafir boleh menjama’ (menggabung) antara dua shalat yaitu menggabungkan antara shalat dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya’ dan dikerjakan dalam waktu salah satunya yaitu boleh dikerjakan dalam waktu dhuhur atau dalam waktu ashar begitu pula dalam waktu maghrib atau dalam waktu isya.
Jadi seorang musafir boleh men-jama’ (menggabung) shalatnya baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas ra ia berkata ”sesungguhnya Rasulallah saw menjama’ (menggabung) antara maghrib dan isya’ jika dalam perjalanan (HR Muttafaqun ’alih).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه الشيخان)
Begitu pula hadits dari Anas bin Malik ra.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barat, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan menjama’ (menggabung) keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan. (HR Bukhari Muslim).
1. Syarat Mendahulukan (Men-taqdim) Shalat
a. Shalat yang pertama harus didahulukan baru setelah itu shalat yang kedua (shalat Dhuhur lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat Ashar, begitu pula shalat Maghrib lebih dahulu kemudian men-taqdim shalat isya’)
b. Harus niat menggabung (jama’) antara shalat pertama dan kedua dan niat dilakukan waktu melakukan shalat pertama. (niat dalam hati tak perlu ditalqilkan)
c. Kedua shalat harus dilakukan secara berturut-turut (tertib) yaitu tidak boleh ditunda terlalu lama atau jangan diselangi dengan waktu yang panjang. Karena kedua shalat dianggap satu shalat. Rasulallah saw sewaktu menjama’ kedua shalat beliau lakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan shalat sunnah antara kedua shalat
d. Harus masih dalam keadaan musafir sewaktu melakukan shalat kedua.
2. Syarat Menunda (Men-takhir) Shalat
a. Niat menunda (men-takhir) shalat pertama ke dalam shalat kedua, misalnya niat menunda shalat Dhuhur ke waktu shalat Ashar (masuknya waktu sholat dhuhur dalam keadaan tidak shalat), begitu pula niat menunda shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ (masuknya waktu shalat Maghrib dalam keadaan tidak shalat)
b. Harus masih dalam keadaan musafir saat selesai sholat kedua
C. Mulai dan Selesai Shalat Musafir
a. Permualaan shalat musafir dimulai dari jika ia keluar sebagai musafir dan sudah melewati perbatasan negerinya.
b. Menurut madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i adalah boleh mengqashar shalatnya sampai delapan belas hari.
عَنْ عِمْرَان بْنِ حُصَيْن رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ ، فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ ، وَيَقُولُ : يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ (رواه أبو داود و البيهقي وحسنه الترمذي)
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Imran bin al-Hushain ra ia berkata ”Kami berperang bersama Rasulallah saw dan menyaksikan fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) dan kami duduk di Makkah 18 hari, kami tidak shalat keculai dua raka’at (diqashar). Rasulallah saw bersabda ”Wahai penduduk Makkah beshalatlah kalian 4 raka’at sesungguhnya kami orang orang yang bermusafir”. (HR Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dan At-Tirmidzi mejadikan hadits ini hasan).
Namun ada beberapa perbedaan hadis di dalam kitab Bulughul Marom yakni 15, 17, 19 hari wallahu a'lam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
-Rukhsoh adalah keringanan yang di berikan Allah kepada hambanya untuk memudahkan pelaksanaan yang awalanya di rasa sulit oleh hambanya agar menjadi mudah.
-Sholat tetap wajib hukumnya dalam situasi dan kondisi apapun.
-Sholat bagi orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing.
-Rukhsoh bagi musafir ada dua: menhqosor sholat dan menjama'nya.
-Qoshor ialah mengutangi rakaat dalam sholat yang empat rakaat menjadi dua.
-Jama' di bagi menjadi dua jama' Taqdim dan Jama' takkhir.
-Jama' taqdim adalah menggabungkan sholat dalam satu waktu yang dilakukan di awal, misal menjama' Zhuhur dan Ashar dikerjakan di dalam waktu zhuhur.
-Jama' takhir adalah menggabungkan sholat dalam satu waktu yang dilakukan di akhir, misal menjama' Zhuhur dan Ashar dikerjakan di dalam waktu Ashar.
Daftar Pustaka
-Shihih Bukhori oleh Imam Bukhori
-Shohih Muslim oleh Imam Muslim
-Bulughul Marom oleh Imam Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-syafi'i
-Maui'zhotul Mukminin oleh Jamaluddin
-Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam (Jakarta: CV. Sinar Baru Algesindo, cetakan 2014)
-Mudjid, Abdul, Kaidah Kaidah Ilmu Fiqih, (Jakarta: CV. Kalam Mulia, 2011
-Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, (Semarang: PT.Karya Toha Putra Semarang, 2001)
-Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
-Haryono, Sentot, Psikologi Salat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003).
-Ritoga, A. Rahman, M.A. Dr. Zainuddin, M.A, Fiqh Ibadah, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002),
-Sayyid Sabiq. Fiqh Ibadah. Darul Fath. Jakarta. 2010
-http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/04/13/shalat-orang-yang-sakit/
Selasa, 22 Maret 2016
kisi-kisi mahasiswa Universitas Islam Madinah
Formulir pendaftaran bagi calon mahasiswa S1 dengan program beasiswa untuk tahun akademik (1438-1439)
|
|
|
1. Ijazah SMU. 2. Transkrip nilai dari jenjang SMU. 3. Sertifikat berkelakuan baik. 4. Akte kelahiran. 5. Paspor. 6. KTP. 7. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6. 8. Foto dengan tanpa kacamata, tanpa penutup kepala, dan dengan background putih. 9. Laporan medis dari klinik kesehatan resmi, yang menyatakan sehat panca indra dan bebas dari penyakit menular 10. Surat keterangan dari Lembaga Islam di negara asal atau dari dua Tokoh Islam, yang menjelaskan bahwa calon mahasiswa adalah Muslim yang menjaga shalat lima waktu dan berakhlak mulia. 11. Sertifikat masuk Islam, bagi yang Islamnya tidak dari lahir. - Pemohon harus menerjemahkan semua dokumen yg tidak berbahasa arab dengan terjemahan bahasa arab yg telah disahkan oleh kantor penerjemah resmi. - Jika diterima, calon mahasiswa harus mendatangkan dokumen asli yang telah disahkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di negara asalnya. Jika Kedutaan Besar Arab Saudi tidak ada di negaranya, maka semua dokumen bisa disahkan di lembaga manapun yang diakui oleh Universitas Islam Madinah. - Jika ada kesalahan pada data-data inti pemohon dalam dokumen asli (seperti: nama, tempat, dan tanggal lahir), maka diharapkan membenarkan semua kesalahan tersebut di lembaga yang berwenang di negaranya, sebelum mengirimnya ke Universitas, karena aturan di kampus melarang perubahan data-data inti setelah menerima calon mahasiswa. |
Formulir pendaftaran bagi calon mahasiswa S1 dengan program beasiswa untuk tahun akademik (1438-1439)
| Peringatan |
|
Permohonan tidak dapat dikirim tanpa melampirkan salinan dokumen |
| Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa |
|
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa: 1. Berkelakuan baik. 2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas. 3. Lulus tes kesehatan. 4. Lulus tes yang diadakan oleh otoritas yang bersangkutan. 5. Memiliki ijazah SMU atau yang setara dengannya dari dalam Saudi ataupun dari luar Saudi. 6. Ijazah SMU harus dikeluarkan oleh Sekolah Negeri atau sekolah yang telah diakui oleh Universitas Islam Madinah. 7. Berkomitmen fokus penuh untuk belajar. 8. Masa lulus dari SMU tidak lebih dari lima tahun. 9. Usia tidak melebihi 25 tahun ketika memulai belajar di Universitas Islam Madinah. 10. Bagi yang ingin kuliah di Fakultas Al-Qur'an harus sudah hafal Al-Qur'an 30 juz. 11. Melengkapi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh Dewan Universitas Islam Madinah yang diumumkan saat pendaftaran. 12. Bagi pemohon yg Ijazah SMU-nya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kerajaan Saudi Arabia, ia harus memiliki sertifikat lulus uji kemampuan. |
| Peringatan |
|
1. Tidak ada kantor perwakilan atau agen untuk menerima permohonan pendaftaran di Universitas Islam Madinah di negara manapun. 2. Calon mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjaga nomor-nomor yang diberikan kepadanya saat selesainya proses pendaftaran. 3. Universitas Islam Madinah adalah lembaga ilmiah dan pengetahuan yang dirancang untuk menyampaikan Risalah Islam melalui dakwah, pendidikan sarjana, pascasarjana, penulisan karya ilmiah, penerjemahan dan penyebarluasannya, serta menjaga Warisan-warisan Islam. 4. Bahasa pengantar di Universitas Islam Madinah adalah bahasa Arab. 5. Universitas Islam Madinah tidak berkewajiban meluluskan setiap pemohon yg mendaftar, hingga ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak kampus. 6. Data-data yg dimasukkan tidak akan diakui, kecuali jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen yg membuktikan informasi tersebut. 7. Pemohon dengan dokumen palsu akan dikenakan sangsi dan akan dibatalkan penerimaannya. 8. Universitas Islam Madinah berhak menentukan fakultas mahasiswa yang diterima setelah kedatangannya, sesuai dengan peraturan yg berlaku. 9. Mahasiswa yang diterima di Universitas Islam Madinah bisa mendapatkan nomor tiketnya via internet, di website Universitas Islam Madinah, kemudian merujuk ke kantor penerbangan (airlines). 10. Mahasiswa yang diterima bertanggung jawab untuk mencari dan mengikuti info tentang sistem dan aturan studi, di papan-papan pengumuman yg disediakan oleh kampus. 11. Semua perjanjian, persetujuan, dan peringatan yang terdapat di dalam file elektronik ini akan mengikat pemohon sebagaimana file kertas lainnya. Pemohon juga bertanggung jawab sendiri untuk mengeceknya secara berkala dengan menggunakan username dan password pribadinya. Hal ini juga berlaku pada semua transaksi elektronik yg dilakukan oleh pemohon dengan menggunakan username pribadinya. 12. Semua perjanjian, persetujuan, dan syarat-syarat yg dibaca dan disetujui oleh pemohon saat pendaftaran ini, akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas miliknya dg menggunakan bahasa arab. |
| Ikrar |
| Saya berjanji, bahwa semua data yang ada dalam permohonan ini benar dan semua dokumen yang saya lampirkan asli. Saya juga berjanji –jika diterima di universitas Islam Madinah- untuk mematuhi semua peraturan Universitas Islam Madinah, yg diantaranya adalah larangan menetap di Negara Saudi Arabia, jika saya telah lulus atau berhenti dari Universitas Islam Madinah. Dan bahwa saya tidak boleh mengalihkan penjamin domisili ke lembaga selain Universitas Islam Madinah. Serta saya berkomitmen untuk kembali ke negara saya. Dalam kasus pelanggaran, Universitas Islam Madinah berhak untuk mengambil tindakan yang dianggapnya tepat. |
Selasa, 01 Maret 2016
Biografi Imam Hanafi
| Abu Hanifah | |
|---|---|
![]() | |
| Era | Masa keemasan Islam |
| Agama | Islam |
| Aliran | Hanafi |
| Minat utama | Hukum Islam |
| Gagasan penting | Evolusi Yurisprudensi Islam |
Dipengaruhi
| |
Mempengaruhi
| |
Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: بو حنيفة) (lahir di Kufah,Irak pada 80 H / 699 M — meninggal diBaghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari MadzhabYurisprudensi Islam Hanafi.
Abu Hanifah juga merupakan seorangTabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.[3]
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salatdan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya sepertiMalik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari.
Menuntut IlmuSunting
Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak seperti pedagang lainnya, Abu Hanifah memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits.
Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah pun kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama dapat menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama seperti ia pergi ke pasar setiap hari.
Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadits Rasulullahmetode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fikihdari Al-Qur'an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul sebelumnya.
Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini.
Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq.
Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjadikan syaikh kesal padanya, namun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan shalat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad.
Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.
Menjadi UlamaSunting
Kabar buruk terhembus dari Basrahuntuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog.
Saat Abu Hanifah mengantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak, sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya, maka sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad datang dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 diantaranya sama dengan jawaban Abu Hanifah, dan berbeda pendapat dalam 20 jawaban.
Dari peristiwa ini ia merasa bahawa masih banyak kekurangan yang ia rasakan, maka ia memutuskan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga ia dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui.
Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad telah wafat, maka ia segera menggantikan gurunya.
Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke Makkahdan Madinah, diantaranya Malik bin Anas, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiqyang mempunyai konsen besar terhadap masalah fikih dan hadits.
Penolakan Sebagai HakimSunting
Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'andan Sunnah Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini."
Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, shalat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin."
Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.
Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Abu Hanifah menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," lalu Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?". Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara.
Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang."
Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 miliar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya.
Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.
Akhir HayatSunting
Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada."
Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian
Copas by. Wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)
